SELAMAT DATANG PARA SAHABAT BLOGGER DI BLOG SEDERHANA KAMI "MP" DAARUTTHOLABAH79.BLOGSPOT.COM.BLOG DARI SEORANG WNI YANG BERHARAP ADA PEMIMPIN DI NEGERI INI,BAIK SIPIL/MILITER YANG BERANI MENGEMBALIKAN PANCASILA DAN UUD 1945 YANG MURNI DAN KONSEKUEN TANPA EMBEL-EMBEL AMANDEMEN SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP RAKYAT INDONESIA...BHINNEKA TUNGGAL IKA JADI KESEPAKATAN BERBANGSA DAN BERNEGARA,TOLERANSI DAN KESEDIAAN BERKORBAN JADI CIRINYA...AMIIN

Selasa, 22 Maret 2016

SELAMATAN KEMATIAN(KENDURI)

Selamatan Kematian (Kenduri) Menurut Syeikh Nawawi Al-Bantani


Syeikh Nawawi Al-Bantani menerangkan tentang dibolehkannya mengadakan “Selamatan Kematian” di dalam kitab karyanya yang bernama”Nihayatuz Zain” pada halaman 281 (lihat tulisan pada foto kedua dan ketiga dari atas pada baris kalimat pertama s/d keempat ) sebagai berikut: 


Artinya: 
Mengadakan selamatan kematian dari orang yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal tidak hanya dibatas pada tujuh hari saja, tapi juga bisa dilakukan lebih dari tujuh hari atau kurang dari tujuh hari. Pembatasan hari-hari tersebut merupakan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat, sebagaimana yang difatwakan oleh Sayyid Ahmad Zaini Dahlan. Dan, sesungguhnya kebiasaan-kebiasaan tersebut sudah berlaku pada suatu masyarakat berupa mengadakan sedekah kematian pada ketiga hari kematiannya, tujuh hari, dua puluh hari, empat puluh hari, dan seratus hari. Setelah itu diadakan “Haul” pada setiap tahun hari kematiannya, sebagaimana difatwakan oleh Syeikh Yusuf Sanbalawini. 

CATATAN: 

1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan adalah salah seorang guru Syeikh Nawawi Al-Bantani ketika belajar di Mekkah. Sedangkan Syeikh Yusuf Sanbalawini juga termasuk guru beliau ketika belajar di pesantrennya di Purwakarta – Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar