Selamatan Kematian (Kenduri) Menurut Syeikh Nawawi Al-Bantani
Syeikh Nawawi Al-Bantani menerangkan tentang dibolehkannya mengadakan “Selamatan Kematian” di dalam kitab karyanya yang bernama”Nihayatuz Zain” pada halaman 281 (lihat tulisan pada foto kedua dan ketiga dari atas pada baris kalimat pertama s/d keempat ) sebagai berikut:
Artinya : Mengadakan selamatan kematian dari orang yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal tidak hanya dibatas pada tujuh hari saja, tapi juga bisa dilakukan lebih dari tujuh hari atau kurang dari tujuh hari. Pembatasan hari-hari tersebut merupakan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat, sebagaimana yang difatwakan oleh Sayyid Ahmad Zaini Dahlan. Dan, sesungguhnya kebiasaan-kebiasaan tersebut sudah berlaku pada suatu masyarakat berupa mengadakan sedekah kematian pada ketiga hari kematiannya, tujuh hari, dua puluh hari, empat puluh hari, dan seratus hari. Setelah itu diadakan “Haul” pada setiap tahun hari kematiannya, sebagaimana difatwakan oleh Syeikh Yusuf Sanbalawini.
CATATAN :
1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan adalah salah seorang guru Syeikh
Nawawi Al-Bantani ketika belajar di Mekkah. Sedangkan Syeikh Yusuf
Sanbalawini juga termasuk guru beliau ketika belajar di pesantrennya di
Purwakarta – Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar